Undang-undang yang menetapkan batas waktu untuk mengajukan tuntutan hukum.
Statute of limitations (daluwarsa) dalam konteks asuransi adalah batas waktu yang ditetapkan undang-undang untuk mengajukan tuntutan atau klaim hukum.
Ketentuan daluwarsa asuransi di Indonesia:
Pasal 308 KUHD: Segala tuntutan yang timbul dari perjanjian asuransi gugur setelah lewat waktu 3 tahun.
Jenis daluwarsa:
1. Daluwarsa klaim polis
- Tertanggung harus mengajukan klaim dalam jangka waktu yang ditentukan polis
- Umumnya 12 bulan sejak kejadian (tergantung ketentuan polis)
2. Daluwarsa tuntutan hukum
- 3 tahun untuk tuntutan berdasarkan perjanjian asuransi (KUHD)
- 2 tahun untuk tuntutan perbuatan melawan hukum (KUHPerdata)
3. Daluwarsa subrogasi
- Hak subrogasi penanggung mengikuti daluwarsa hak tertanggung terhadap pihak ketiga
Kapan daluwarsa mulai berjalan:
- Sejak kejadian yang menimbulkan kerugian
- Sejak tertanggung mengetahui adanya kerugian (discovery rule)
- Sejak klaim ditolak (untuk tuntutan terhadap penanggung)
Daluwarsa dapat tertunda (ditangguhkan) dalam keadaan force majeure atau jika pihak yang berhak tidak cakap hukum.
CONTOH PENGGUNAAN
Kebakaran gudang terjadi pada 1 Maret 2022. Tertanggung mengajukan klaim asuransi pada 10 Maret 2022. Penanggung menolak klaim pada 15 Juni 2022. Jika tertanggung ingin menggugat penanggung ke pengadilan, ia harus mengajukan gugatan sebelum 15 Juni 2025 (3 tahun sejak penolakan). Setelah tanggal tersebut, hak menggugat gugur karena daluwarsa.