Glossary › A
AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia)
AAUI (General Insurance Association of Indonesia)
Asosiasi industri yang mewadahi perusahaan asuransi umum di Indonesia.
AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) adalah organisasi yang menaungi dan mewakili perusahaan-perusahaan asuransi umum (general insurance) yang beroperasi di Indonesia.
Peran dan fungsi AAUI:
1. Koordinasi industri — Menyusun tarif referensi, standar polis, dan klausula baku untuk industri asuransi umum.
2. Hubungan dengan regulator — Menjadi mitra dialog OJK dalam penyusunan regulasi asuransi umum.
3. Pengembangan produk — Mengkoordinasikan pengembangan produk asuransi wajib dan standar, seperti asuransi kendaraan bermotor standar.
4. Penyelesaian sengketa — Memfasilitasi mediasi antara nasabah dan perusahaan asuransi umum.
5. Pool asuransi — Mengelola pool asuransi untuk risiko-risiko tertentu (gempa bumi, terorisme).
AAUI berperan penting dalam standardisasi industri asuransi umum Indonesia, termasuk penetapan tarif referensi asuransi kendaraan bermotor (SE AAUI) dan standar polis property all risks.
Keanggotaan wajib bagi seluruh perusahaan asuransi umum berizin OJK.
CONTOH PENGGUNAAN
AAUI menerbitkan Surat Edaran tentang tarif referensi asuransi kendaraan bermotor yang menjadi acuan seluruh perusahaan asuransi umum di Indonesia. Tarif dibagi berdasarkan kategori kendaraan dan wilayah. Perusahaan anggota mengacu pada tarif AAUI ini sebagai batas bawah (floor rate) dalam penetapan premi.