Langsung ke konten
Regulasi & Hukum Indonesia
Definisi Singkat

Program jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia mencakup kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.

Penjelasan Lengkap

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.

4 Program BPJS Ketenagakerjaan:

1. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)

  • Melindungi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
  • Iuran: 0,24% - 1,74% dari upah (ditanggung pemberi kerja)
  • Manfaat: biaya pengobatan, santunan cacat, santunan kematian

2. JKM (Jaminan Kematian)

  • Santunan kematian bukan akibat kecelakaan kerja
  • Iuran: 0,30% dari upah (ditanggung pemberi kerja)
  • Manfaat: santunan sekaligus Rp 42 juta + beasiswa pendidikan anak

3. JHT (Jaminan Hari Tua)

  • Tabungan untuk masa pensiun
  • Iuran: 5,7% dari upah (3,7% pemberi kerja + 2% pekerja)
  • Dapat dicairkan saat usia 56 tahun, resign, atau PHK

4. JP (Jaminan Pensiun)

  • Penghasilan bulanan setelah pensiun
  • Iuran: 3% dari upah (2% pemberi kerja + 1% pekerja)
  • Manfaat pensiun bulanan berdasarkan formula manfaat pasti

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib bagi seluruh pekerja formal. Dasar hukum: UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

CONTOH PENGGUNAAN

Perusahaan manufaktur dengan 200 karyawan mendaftarkan seluruh karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Untuk karyawan dengan upah Rp 8 juta/bulan: iuran JKK (0,54%) = Rp 43.200, JKM (0,30%) = Rp 24.000, JHT pemberi kerja (3,7%) = Rp 296.000, JHT pekerja (2%) = Rp 160.000, JP pemberi kerja (2%) = Rp 160.000, JP pekerja (1%) = Rp 80.000. Total iuran bulanan = Rp 763.200 per karyawan.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis