Asuransi yang menanggung biaya pembongkaran bagian bangunan yang tidak rusak sesuai peraturan bangunan.
Demolition insurance adalah perluasan jaminan dalam polis asuransi properti yang menanggung biaya pembongkaran (demolisi) bagian bangunan yang tidak rusak akibat musibah, tetapi harus dibongkar karena ketentuan peraturan bangunan yang berlaku.
Mengapa diperlukan:
Setelah kebakaran atau bencana, peraturan bangunan (building code) mungkin mengharuskan pembongkaran sisa bangunan yang masih berdiri karena:
- Struktur tidak lagi memenuhi standar keselamatan
- Peraturan zonasi yang baru
- Perubahan building code sejak bangunan awal didirikan
- Keputusan otoritas setempat (Dinas Tata Kota)
Cakupan jaminan:
- Biaya pembongkaran fisik bangunan
- Biaya pembuangan puing (debris removal)
- Biaya terkait perizinan pembongkaran
Hubungan dengan klausula lain:
- Sering digabung dengan Increased Cost of Working
- Berkaitan dengan Public Authorities Clause
- Melengkapi Special Conditions of Average
Di Indonesia, demolition insurance biasanya merupakan perluasan (extension) dari polis Property All Risks atau polis PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia).
CONTOH PENGGUNAAN
Gedung perkantoran 5 lantai mengalami kebakaran hebat di lantai 3-4. Setelah pemeriksaan, Dinas Tata Kota menyatakan lantai 1-2 yang tidak terbakar juga harus dibongkar karena struktur tidak lagi memenuhi standar keselamatan bangunan terbaru. Biaya pembongkaran lantai 1-2 sebesar Rp 800 juta ditanggung oleh demolition insurance, terpisah dari ganti rugi kerusakan akibat kebakaran.