Langsung ke konten
Regulasi & Hukum Indonesia
Definisi Singkat

Undang-undang yang mengatur industri perasuransian di Indonesia.

Penjelasan Lengkap

UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian adalah undang-undang yang menjadi dasar hukum utama bagi penyelenggaraan usaha perasuransian di Indonesia, menggantikan UU No. 2 Tahun 1992.

Pokok-pokok pengaturan:

1. Bentuk badan hukum — Perusahaan asuransi wajib berbentuk PT, koperasi, atau usaha bersama (mutual).

2. Perizinan — Izin usaha diberikan oleh OJK. Persyaratan modal minimum:

  • Asuransi umum: Rp 150 miliar
  • Asuransi jiwa: Rp 150 miliar
  • Reasuransi: Rp 300 miliar

3. Kepemilikan — WNI dan/atau badan hukum Indonesia wajib memiliki minimal 80% saham (untuk perusahaan baru). Asing maksimal 80% saham.

4. Tata kelola — Direksi dan Komisaris harus lulus fit and proper test OJK. Wajib memiliki aktuaris, auditor internal, dan fungsi compliance.

5. Perlindungan pemegang polis — Hak pemegang polis didahulukan (preference right) dalam hal perusahaan dilikuidasi.

6. Program penjaminan polis — Diamanatkan pembentukan lembaga penjamin polis.

7. Sanksi — Sanksi administratif (denda, pembekuan, pencabutan izin) dan sanksi pidana.

CONTOH PENGGUNAAN

Berdasarkan UU 40/2014, ketika perusahaan asuransi dilikuidasi, klaim pemegang polis diprioritaskan sebelum kreditur lainnya (preference right, Pasal 52). Dalam kasus likuidasi PT Asuransi XYZ, sisa aset Rp 200 miliar didistribusikan: pertama untuk pemegang polis Rp 180 miliar, sisanya Rp 20 miliar untuk kreditur lain.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis