Dana kontribusi peserta asuransi syariah yang digunakan untuk membayar klaim.
Dana tabarru' adalah kumpulan dana hibah/sumbangan (tabarru') dari peserta asuransi syariah yang digunakan untuk saling menanggung (ta'awun) sesama peserta yang mengalami musibah.
Konsep dasar:
Dalam asuransi syariah, peserta tidak "membeli" proteksi dari perusahaan. Sebaliknya, peserta saling tolong-menolong dengan menghibahkan sebagian dana ke pool tabarru'. Perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai pengelola (wakil) dana tersebut.
Mekanisme:
- Peserta membayar kontribusi (bukan premi)
- Kontribusi dibagi: sebagian untuk tabarru', sebagian untuk ujrah (fee perusahaan), sebagian untuk investasi
- Dana tabarru' dikelola terpisah dari dana perusahaan
- Klaim peserta dibayar dari dana tabarru'
- Surplus tabarru' dibagi sesuai akad (antara peserta dan pengelola)
Akad yang digunakan:
- Wakalah bil ujrah: perusahaan sebagai wakil, mendapat fee
- Mudharabah: bagi hasil investasi dana tabarru'
- Wakalah + mudharabah: kombinasi
Dasar hukum: Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001
CONTOH PENGGUNAAN
100 peserta asuransi syariah masing-masing menyetor kontribusi Rp 5 juta/tahun. Pembagian: tabarru' Rp 3 juta, ujrah perusahaan Rp 1 juta, investasi Rp 1 juta. Total pool tabarru' = Rp 300 juta. Selama tahun berjalan, 5 peserta mengajukan klaim total Rp 200 juta — dibayar dari dana tabarru'. Surplus Rp 100 juta dibagi: 60% peserta, 40% pengelola.