Langsung ke konten
Klaim
Definisi Singkat

Dana kontribusi peserta asuransi syariah yang digunakan untuk membayar klaim.

Penjelasan Lengkap

Dana tabarru' adalah kumpulan dana hibah/sumbangan (tabarru') dari peserta asuransi syariah yang digunakan untuk saling menanggung (ta'awun) sesama peserta yang mengalami musibah.

Konsep dasar:

Dalam asuransi syariah, peserta tidak "membeli" proteksi dari perusahaan. Sebaliknya, peserta saling tolong-menolong dengan menghibahkan sebagian dana ke pool tabarru'. Perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai pengelola (wakil) dana tersebut.

Mekanisme:

  1. Peserta membayar kontribusi (bukan premi)
  2. Kontribusi dibagi: sebagian untuk tabarru', sebagian untuk ujrah (fee perusahaan), sebagian untuk investasi
  3. Dana tabarru' dikelola terpisah dari dana perusahaan
  4. Klaim peserta dibayar dari dana tabarru'
  5. Surplus tabarru' dibagi sesuai akad (antara peserta dan pengelola)

Akad yang digunakan:

  • Wakalah bil ujrah: perusahaan sebagai wakil, mendapat fee
  • Mudharabah: bagi hasil investasi dana tabarru'
  • Wakalah + mudharabah: kombinasi

Dasar hukum: Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001

CONTOH PENGGUNAAN

100 peserta asuransi syariah masing-masing menyetor kontribusi Rp 5 juta/tahun. Pembagian: tabarru' Rp 3 juta, ujrah perusahaan Rp 1 juta, investasi Rp 1 juta. Total pool tabarru' = Rp 300 juta. Selama tahun berjalan, 5 peserta mengajukan klaim total Rp 200 juta — dibayar dari dana tabarru'. Surplus Rp 100 juta dibagi: 60% peserta, 40% pengelola.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis