Dana wakaf yang digunakan dalam beberapa model asuransi syariah untuk membayar klaim.
Waqf fund (dana wakaf) dalam konteks asuransi syariah adalah model di mana dana wakaf digunakan sebagai sumber dana awal atau pelengkap untuk pool tabarru', meningkatkan kapasitas perlindungan bagi peserta.
Konsep:
Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang/badan hukum yang memisahkan sebagian harta untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum.
Model waqf dalam asuransi syariah:
1. Shareholder waqf model
- Pemegang saham mewakafkan dana awal
- Dana wakaf menjadi dasar pool tabarru'
- Keuntungan dari dana wakaf digunakan untuk membayar klaim
2. Cash waqf model
- Peserta mewakafkan sebagian kontribusi
- Dana wakaf diinvestasikan secara syariah
- Hasil investasi digunakan untuk manfaat peserta
Keunggulan model waqf:
- Mengatasi masalah defisit tabarru'
- Lebih sustainable karena pokok wakaf tidak boleh berkurang
- Sesuai prinsip syariah (tolong-menolong)
Model ini dipraktikkan di beberapa negara seperti Pakistan, Malaysia, dan mulai dieksplorasi di Indonesia.
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan asuransi syariah membentuk waqf fund dengan modal awal Rp 10 miliar dari pemegang saham. Dana diinvestasikan pada sukuk negara (return 6%/tahun = Rp 600 juta). Hasil investasi digunakan untuk: (1) menambah pool tabarru' Rp 400 juta, (2) program CSR/wakaf produktif Rp 200 juta. Pokok wakaf Rp 10 miliar tetap utuh dan terus menghasilkan.