Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Asuransi kerugian akibat insiden keamanan siber.

Penjelasan Lengkap

Cyber insurance menanggung kerugian akibat serangan siber, data breach, dan insiden keamanan informasi.

First party (kerugian sendiri):

  • Forensik investigasi, notifikasi nasabah, credit monitoring
  • Business interruption akibat downtime
  • Data recovery, crisis management/PR
  • Ransom payment (ransomware)

Third party (tanggung jawab):

  • Tuntutan nasabah atas data breach
  • Denda regulator, PCI fines
  • Biaya pembelaan hukum, settlement

Pengecualian: infrastruktur tidak di-patch, insider threat diketahui, war/nation-state attacks, reputational damage jangka panjang.

Di Indonesia: kebutuhan meningkat setelah UU PDP 2022 — sanksi hingga Rp 60 miliar untuk pelanggaran data.

CONTOH PENGGUNAAN

E-commerce mengalami data breach — 5 juta data bocor. Cyber insurance menanggung: forensik Rp 2 miliar, notifikasi Rp 1 miliar, credit monitoring Rp 3 miliar, denda Rp 5 miliar, tuntutan Rp 10 miliar = total Rp 21 miliar.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis