Pembagian risiko antara penanggung dan tertanggung berdasarkan persentase tertentu.
Co-insurance (ko-asuransi) memiliki dua makna dalam asuransi:
Makna 1 — Pembagian risiko antar perusahaan asuransi:
Beberapa perusahaan asuransi berbagi pertanggungan atas satu risiko, masing-masing menanggung persentase tertentu.
- Leader (perusahaan asuransi utama): menetapkan syarat dan mengelola klaim
- Followers: mengikuti syarat leader
- Contoh: Leader 40%, Follower A 30%, Follower B 20%, Follower C 10%
Makna 2 — Pembagian biaya dengan tertanggung:
Dalam asuransi kesehatan, tertanggung membayar persentase tertentu dari biaya perawatan setelah deductible terpenuhi.
- Contoh: perusahaan asuransi bayar 80%, tertanggung bayar 20% (co-insurance 20%)
Perbedaan co-insurance vs reasuransi:
- Co-insurance: semua perusahaan asuransi memiliki hubungan LANGSUNG dengan tertanggung
- Reasuransi: hanya ceding company yang berhubungan dengan tertanggung; reasuradur di belakang layar
Di Indonesia:
Ko-asuransi umum untuk risiko besar (pabrik, infrastruktur) yang melebihi kapasitas satu perusahaan asuransi.
CONTOH PENGGUNAAN
Pabrik petrokimia SI Rp 5 triliun — terlalu besar untuk satu perusahaan. Ko-asuransi: Leader (Jasindo) 30% = Rp 1,5T, Asuransi Tugu 25% = Rp 1,25T, Asuransi Jasa Indonesia 25% = Rp 1,25T, Asuransi Bintang 20% = Rp 1T. Jika klaim Rp 100 miliar: Jasindo bayar Rp 30M, Tugu Rp 25M, dst.