Ketentuan dalam polis yang mengurangi pembayaran klaim secara proporsional jika harga pertanggungan kurang dari nilai sebenarnya.
Average Clause (Condition of Average) adalah klausul yang mengenakan penalti jika Sum Insured KURANG dari nilai sebenarnya (underinsurance). Pembayaran klaim akan dikurangi secara proporsional.
Formula: Klaim dibayar = (Sum Insured ÷ Nilai Sebenarnya) × Kerugian
Tujuan: Mendorong tertanggung untuk mengasuransikan aset pada nilai penuh (full value), sehingga premi yang dibayar adil.
Cara menghindari penalti average:
- Pastikan Sum Insured = nilai penggantian/pasar terkini
- Lakukan valuasi berkala (terutama saat inflasi tinggi)
- Minta 75% Average Waiver jika tersedia
CONTOH PENGGUNAAN
Gudang nilai sebenarnya Rp 10 miliar, tapi Sum Insured hanya Rp 6 miliar (underinsured 40%). Kebakaran menyebabkan kerugian Rp 4 miliar. Dengan average clause: Klaim = (6/10) × 4 = Rp 2.4 miliar (bukan Rp 4 miliar).