Kewajiban perusahaan asuransi untuk mengidentifikasi dan memverifikasi identitas nasabah.
Prinsip Mengenal Nasabah atau Know Your Customer (KYC) adalah prosedur wajib yang harus dilakukan perusahaan asuransi untuk mengidentifikasi dan memverifikasi identitas nasabah guna mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Regulasi Indonesia:
- POJK tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Peraturan PPATK
Prosedur KYC:
1. Customer Identification:
- Verifikasi identitas (KTP, paspor, NPWP)
- Data alamat dan pekerjaan
- Sumber dana premi
- Beneficial owner (pemilik manfaat)
2. Customer Due Diligence (CDD):
- Profiling nasabah
- Menilai tingkat risiko nasabah
- Memahami tujuan pembelian asuransi
3. Enhanced Due Diligence (EDD):
- Untuk nasabah berisiko tinggi
- PEP (Politically Exposed Person)
- Transaksi mencurigakan
- Nasabah dari negara berisiko tinggi
Kewajiban perusahaan asuransi:
- Melaporkan transaksi mencurigakan ke PPATK
- Melaporkan transaksi tunai di atas Rp 500 juta
- Menyimpan catatan selama 5 tahun setelah polis berakhir
- Melatih karyawan tentang APU-PPT
- Menunjuk pejabat penanggung jawab APU-PPT
CONTOH PENGGUNAAN
Seseorang membeli polis asuransi jiwa dengan UP Rp 50 miliar dan membayar premi sekaligus Rp 5 miliar tunai. Red flag KYC: (1) premi tunai dalam jumlah besar, (2) UP sangat tinggi tidak proporsional dengan profil nasabah. Perusahaan asuransi melakukan EDD dan melaporkan ke PPATK sebagai transaksi mencurigakan.