Klausula yang mewajibkan penanggung berkonsultasi dengan reasuradur dalam penanganan klaim besar.
Claims cooperation clause adalah ketentuan dalam polis asuransi (terutama liability/tanggung gugat) yang mewajibkan tertanggung untuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi dalam proses penanganan dan penyelesaian klaim.
Kewajiban tertanggung:
- Memberikan informasi dan dokumen yang diminta
- Tidak mengakui kesalahan atau tanggung jawab tanpa persetujuan perusahaan asuransi
- Membantu dalam investigasi dan pembelaan
- Menghadiri sidang atau memberikan kesaksian jika diperlukan
- Tidak menyelesaikan klaim (settlement) tanpa persetujuan perusahaan asuransi
- Mengambil langkah mitigasi yang wajar
Konsekuensi tidak bekerja sama:
- Penolakan klaim (jika non-cooperation bersifat material)
- Pengurangan pembayaran klaim
- Pembatalan polis
Dalam polis liability:
Claims cooperation clause sangat penting karena:
- Perusahaan asuransi mengendalikan defense (pembelaan)
- Pengakuan kesalahan oleh tertanggung bisa merugikan posisi hukum
- Settlement memerlukan persetujuan perusahaan asuransi
Prinsip:
Tertanggung dan perusahaan asuransi harus bekerja sama sebagai satu tim dalam menghadapi klaim.
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan digugat Rp 20 miliar oleh konsumen. Polis liability mensyaratkan claims cooperation. Direksi perusahaan tanpa konsultasi perusahaan asuransi membuat pernyataan publik mengakui kesalahan. Perusahaan asuransi menolak klaim — cooperation clause dilanggar karena pengakuan kesalahan melemahkan posisi pembelaan.