Klausula yang memungkinkan tertanggung mengklaim langsung kepada reasuradur jika penanggung gagal bayar.
Cut-through clause adalah klausula dalam kontrak reasuransi yang memberikan hak kepada tertanggung (pemegang polis) atau pihak ketiga untuk mengajukan klaim langsung kepada reasuradur jika perusahaan asuransi langsung (ceding company) mengalami insolvensi atau gagal membayar klaim.
Cara kerja:
Normalnya: Tertanggung → Perusahaan Asuransi → Reasuradur (alur klaim)
Dengan cut-through: Tertanggung → Reasuradur (langsung, jika perusahaan asuransi insolvent)
Manfaat:
- Melindungi tertanggung dari risiko insolvensi perusahaan asuransi
- Memberikan kepastian pembayaran klaim
- Sering diminta oleh tertanggung besar atau bank
Pertimbangan hukum:
- Tidak semua yurisdiksi mengakui cut-through clause
- Dalam proses likuidasi, klaim tertanggung mungkin tetap masuk sebagai klaim kreditur biasa
- Reasuradur umumnya enggan memberikan cut-through karena menambah eksposur
Di Indonesia:
Cut-through clause kadang diminta oleh nasabah korporasi besar atau bank yang ingin kepastian bahwa klaim mereka terjamin meskipun perusahaan asuransi mengalami masalah keuangan.
CONTOH PENGGUNAAN
Bank besar mensyaratkan cut-through clause dalam polis asuransi properti Rp 500 miliar untuk portofolio KPR-nya. Perusahaan asuransi mereasuransikan 80% ke reasuradur Swiss. Jika perusahaan asuransi dicabut izinnya oleh OJK, bank dapat langsung mengklaim ke reasuradur untuk 80% kerugian.