Klausula yang menjamin tanggung jawab pemilik kapal jika kapalnya bertabrakan dengan kapal lain.
Collision clause, juga dikenal sebagai Running Down Clause (RDC), adalah klausula dalam polis marine hull (asuransi rangka kapal) yang menanggung tanggung jawab hukum pemilik kapal atas kerusakan yang ditimbulkan pada kapal lain akibat tabrakan (collision).
Cakupan:
- Kerusakan pada kapal lain yang ditabrak
- Kerusakan pada muatan kapal lain
- Biaya removal of wreck kapal lain (dalam beberapa wordings)
Yang TIDAK ditanggung:
- Kerusakan pada kapal tertanggung sendiri (ini dijamin oleh hull coverage)
- Kerusakan pada dermaga, jetty, atau instalasi tetap (ini dijamin oleh P&I Club)
- Cedera badan (dijamin oleh P&I Club)
- Pencemaran (dijamin oleh P&I Club)
Limit:
Biasanya ¾ (tiga perempat) dari nilai kapal tertanggung. Sisa ¼ ditanggung oleh P&I Club.
Dasar hukum:
- Institute Time Clauses (Hulls) 1/10/83 — Clause 8 (Running Down Clause)
- International Regulations for Preventing Collisions at Sea (COLREG)
Penyelesaian klaim:
Jika kedua kapal bersalah (both-to-blame collision), kerugian dibagi berdasarkan proporsi kesalahan masing-masing.
CONTOH PENGGUNAAN
Kapal cargo tertanggung menabrak kapal tanker di Selat Malaka. Kedua kapal rusak. Proporsi kesalahan: kapal cargo 70%, kapal tanker 30%. Kerusakan kapal tanker USD 2 juta. Running Down Clause menanggung 70% × USD 2 juta = USD 1,4 juta, tetapi dibatasi ¾ dari nilai kapal cargo. Sisa tanggungan ditanggung P&I Club.