Polis yang memberikan jaminan tambahan di atas batas polis dasar yang sudah ada.
Umbrella policy adalah polis asuransi yang memberikan perlindungan liability tambahan di atas batas (limit) polis-polis asuransi yang sudah ada, serta dapat memberikan cakupan untuk risiko yang tidak dijamin oleh polis dasar.
Perbedaan umbrella vs excess policy:
- Umbrella policy: cakupan lebih luas — bisa menanggung risiko di LUAR cakupan polis underlying (dengan self-insured retention)
- Excess policy: follow form — hanya menambah limit di atas polis underlying, tanpa memperluas cakupan
Polis underlying yang biasa di-umbrella:
- Commercial General Liability (CGL)
- Auto Liability
- Employers Liability
- Homeowners (untuk personal umbrella)
Fitur:
- Drop-down coverage: aktif jika aggregate underlying sudah exhausted
- Gap coverage: menanggung klaim yang jatuh di antara cakupan polis underlying
- Worldwide coverage (biasanya)
- Defense costs di atas limit (some forms)
Siapa yang membutuhkan:
- Perusahaan dengan eksposur liability tinggi
- High-net-worth individuals
- Profesional (dokter, pengacara, arsitek)
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan manufaktur memiliki CGL (limit Rp 25 miliar) dan umbrella policy (limit Rp 100 miliar, SIR Rp 50 juta). Produk perusahaan menyebabkan cedera massal — total klaim pihak ketiga Rp 80 miliar. CGL membayar Rp 25 miliar (exhausted). Umbrella membayar Rp 55 miliar sisanya. Tanpa umbrella, perusahaan menanggung Rp 55 miliar dari aset sendiri — bisa mengakibatkan kebangkrutan.