Langsung ke konten
Polis
Definisi Singkat

Polis yang memberikan jaminan tambahan di atas batas polis dasar yang sudah ada.

Penjelasan Lengkap

Umbrella policy adalah polis asuransi yang memberikan perlindungan liability tambahan di atas batas (limit) polis-polis asuransi yang sudah ada, serta dapat memberikan cakupan untuk risiko yang tidak dijamin oleh polis dasar.

Perbedaan umbrella vs excess policy:

  • Umbrella policy: cakupan lebih luas — bisa menanggung risiko di LUAR cakupan polis underlying (dengan self-insured retention)
  • Excess policy: follow form — hanya menambah limit di atas polis underlying, tanpa memperluas cakupan

Polis underlying yang biasa di-umbrella:

  • Commercial General Liability (CGL)
  • Auto Liability
  • Employers Liability
  • Homeowners (untuk personal umbrella)

Fitur:

  • Drop-down coverage: aktif jika aggregate underlying sudah exhausted
  • Gap coverage: menanggung klaim yang jatuh di antara cakupan polis underlying
  • Worldwide coverage (biasanya)
  • Defense costs di atas limit (some forms)

Siapa yang membutuhkan:

  • Perusahaan dengan eksposur liability tinggi
  • High-net-worth individuals
  • Profesional (dokter, pengacara, arsitek)

CONTOH PENGGUNAAN

Perusahaan manufaktur memiliki CGL (limit Rp 25 miliar) dan umbrella policy (limit Rp 100 miliar, SIR Rp 50 juta). Produk perusahaan menyebabkan cedera massal — total klaim pihak ketiga Rp 80 miliar. CGL membayar Rp 25 miliar (exhausted). Umbrella membayar Rp 55 miliar sisanya. Tanpa umbrella, perusahaan menanggung Rp 55 miliar dari aset sendiri — bisa mengakibatkan kebangkrutan.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis