Langsung ke konten
Polis
Definisi Singkat

Jangka waktu berlakunya pertanggungan asuransi dari tanggal mulai hingga tanggal berakhir.

Penjelasan Lengkap

Policy period (masa pertanggungan) adalah jangka waktu berlakunya polis asuransi — dari tanggal efektif hingga tanggal berakhirnya polis.

Standar policy period:

  • Asuransi umum: biasanya 12 bulan (1 tahun)
  • Asuransi jiwa: bisa 10, 15, 20 tahun, atau seumur hidup
  • Asuransi perjalanan: sesuai durasi perjalanan (1 hari - 1 tahun)
  • Asuransi proyek/CAR: sesuai durasi proyek + maintenance period
  • Marine cargo: per pengiriman (warehouse to warehouse)

Ketentuan penting:

  • Inception date: tanggal mulai polis
  • Expiry date: tanggal berakhir polis
  • Inception time: jam mulai (biasanya 12:00 siang waktu setempat)
  • Grace period: masa tenggang pembayaran premi setelah jatuh tempo

Klaim:

Kerugian harus terjadi SELAMA policy period agar dijamin. Untuk polis claims-made, klaim harus dilaporkan selama policy period (atau extended reporting period).

Perpanjangan:

Polis dapat diperpanjang (renewal) atau berakhir. Beberapa polis memiliki automatic renewal clause.

CONTOH PENGGUNAAN

Polis asuransi kebakaran: policy period 1 Januari 2026 pukul 12.00 WIB sampai 1 Januari 2027 pukul 12.00 WIB. Kebakaran terjadi 31 Desember 2026 pukul 23.00 — DIJAMIN (masih dalam policy period). Kebakaran terjadi 1 Januari 2027 pukul 13.00 — TIDAK DIJAMIN (sudah melewati expiry).

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis