Wewenang yang diberikan kepada agen atau broker untuk menerima risiko atas nama penanggung.
Binding authority adalah kewenangan yang diberikan oleh perusahaan asuransi (insurer) atau Lloyd's syndicate kepada pihak ketiga — biasanya broker, managing general agent (MGA), atau coverholder — untuk menerima risiko dan menerbitkan polis atas nama perusahaan asuransi.
Cara kerja:
- Insurer dan coverholder menandatangani binding authority agreement (binder)
- Agreement menetapkan jenis risiko, limit, rate, wilayah, dan periode
- Coverholder dapat langsung menerbitkan polis tanpa perlu approval per risiko
- Coverholder melaporkan risiko yang diterima secara berkala (bordereaux)
Ketentuan dalam binding authority:
- Jenis risiko yang boleh diterima
- Maximum line size (limit per risiko)
- Rating guidelines
- Excluded risks
- Territorial scope
- Reporting requirements
Keuntungan:
- Kecepatan: coverholder bisa bind langsung tanpa menunggu approval
- Penetrasi pasar: insurer menjangkau pasar melalui coverholder lokal
- Efisiensi: mengurangi beban kerja underwriting insurer
Di Indonesia:
Binding authority sering digunakan oleh broker reasuransi dan Lloyd's coverholders yang beroperasi di Indonesia.
CONTOH PENGGUNAAN
Lloyd's syndicate memberikan binding authority kepada coverholder di Indonesia untuk asuransi marine cargo: risiko maksimal USD 5 juta per shipment, rate minimum 0,1%, territory Indonesia domestic. Coverholder menerbitkan 200 polis per bulan langsung tanpa referral ke London. Bordereaux dikirimkan bulanan ke syndicate.