Langsung ke konten
Asuransi Properti
Definisi Singkat

Asuransi yang menjamin kerugian pendapatan akibat gangguan operasional yang disebabkan kerusakan fisik yang dijamin polis.

Penjelasan Lengkap

Business Interruption (BI) — juga disebut Loss of Profits (LOP) — menjamin kerugian finansial yang timbul karena bisnis tidak dapat beroperasi normal akibat kerusakan fisik pada properti yang diasuransikan.

Komponen BI:

  • Gross Profit: Kehilangan laba kotor selama periode gangguan
  • Increased Cost of Working (ICOW): Biaya tambahan untuk meminimalkan dampak (sewa tempat sementara, overtime)
  • Wages: Gaji karyawan yang tetap dibayar meskipun operasi berhenti

Indemnity Period: Periode maksimum BI dijamin — biasanya 12, 18, atau 24 bulan dari tanggal kejadian.

Syarat penting: BI hanya dibayar jika ada kerusakan FISIK yang dijamin polis property yang mendasari. Kerugian pendapatan tanpa physical damage (misalnya karena pandemi) umumnya TIDAK di-cover.

CONTOH PENGGUNAAN

Pabrik sepatu terbakar, perlu 8 bulan untuk rebuild. Gross profit normal Rp 5 miliar/bulan. BI claim = Rp 40 miliar (8 bulan × Rp 5 miliar) + ICOW Rp 2 miliar (sewa pabrik sementara).

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis