Polis kendaraan yang menjamin tanggung jawab pihak ketiga ditambah kebakaran dan pencurian.
Third Party Fire and Theft (TPFT) adalah jenis polis asuransi kendaraan bermotor yang memberikan perlindungan untuk tanggung jawab kepada pihak ketiga DITAMBAH jaminan untuk kebakaran dan pencurian kendaraan tertanggung.
Cakupan TPFT:
1. Third Party Liability (sama dengan TLO pihak ketiga):
- Kerusakan properti pihak ketiga
- Cedera/kematian pihak ketiga
- Biaya hukum
2. Fire:
- Kerusakan/kehilangan kendaraan akibat kebakaran
- Termasuk self-ignition
3. Theft:
- Kehilangan kendaraan akibat pencurian
- Termasuk attempted theft yang merusak kendaraan
Yang TIDAK dijamin:
- Kerusakan kendaraan sendiri akibat kecelakaan (bukan kebakaran/pencurian)
- Bencana alam
- Vandalisme
Posisi dalam hierarki polis kendaraan:
- Third Party Only (TPO): hanya tanggung jawab pihak ketiga — paling murah
- TPFT: TPO + fire + theft — menengah
- Comprehensive / All Risks: semua risiko — paling mahal
Di Indonesia:
TPFT tidak umum sebagai produk terpisah. Yang lazim: TLO (Total Loss Only) atau Comprehensive (All Risks).
CONTOH PENGGUNAAN
Kendaraan senilai Rp 300 juta dengan polis TPFT. Kendaraan terbakar di parkiran — klaim fire Rp 300 juta DITANGGUNG. Kendaraan dicuri — klaim theft Rp 300 juta DITANGGUNG. Tabrakan yang merusak kendaraan sendiri — TIDAK DITANGGUNG (perlu polis comprehensive).