Langsung ke konten
Asuransi Properti
Definisi Singkat

Orang yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi jika tertanggung meninggal.

Penjelasan Lengkap

Beneficiary (penerima manfaat) adalah pihak yang ditunjuk oleh pemegang polis untuk menerima pembayaran manfaat asuransi (uang pertanggungan, klaim, atau manfaat lainnya) ketika terjadi peristiwa yang dijamin dalam polis.

Jenis beneficiary:

  1. Primary beneficiary: penerima utama yang pertama berhak menerima
  2. Contingent/secondary beneficiary: penerima cadangan jika primary beneficiary meninggal lebih dahulu
  3. Irrevocable beneficiary: tidak dapat diubah tanpa persetujuan beneficiary
  4. Revocable beneficiary: dapat diubah kapan saja oleh pemegang polis

Penerapan:

  • Asuransi jiwa: ahli waris atau pihak yang ditunjuk
  • Asuransi properti: bank (banker's clause) atau pemilik properti
  • Asuransi kesehatan: tertanggung sendiri atau rumah sakit

Di Indonesia:

  • Jika beneficiary tidak ditunjuk, uang pertanggungan dibayarkan ke ahli waris berdasarkan hukum waris yang berlaku
  • Banker's clause: bank menjadi beneficiary pertama selama kredit belum lunas
  • Perubahan beneficiary harus dilaporkan ke perusahaan asuransi secara tertulis

CONTOH PENGGUNAAN

Nasabah asuransi jiwa (UP Rp 3 miliar) menunjuk: primary beneficiary — istri (70%), anak pertama (15%), anak kedua (15%). Contingent beneficiary — orang tua. Jika nasabah meninggal: istri menerima Rp 2,1 miliar, anak 1 menerima Rp 450 juta, anak 2 menerima Rp 450 juta. Jika istri meninggal lebih dulu, bagian istri jatuh ke contingent beneficiary (orang tua).

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis