Glossary › B
Business Interruption (BI) / Loss of Profit (LOP)
Business Interruption (BI) / Loss of Profit (LOP)
Asuransi yang mengganti kerugian pendapatan usaha akibat terhentinya operasional karena risiko yang dijamin.
Business Interruption (BI) / Loss of Profit (LOP) adalah asuransi yang menanggung kehilangan pendapatan (loss of gross profit) dan biaya tetap yang terus berjalan ketika bisnis terganggu akibat kerusakan fisik yang dijamin oleh polis material damage.
Komponen yang dijamin:
- Loss of gross profit: kehilangan laba kotor selama gangguan
- Standing charges: biaya tetap yang terus berjalan (gaji, sewa, bunga bank)
- Increased cost of working (ICOW): biaya tambahan untuk meminimalkan gangguan
Istilah penting:
- Indemnity period: periode maksimum ganti rugi (6, 12, 18, 24, atau 36 bulan)
- Annual gross profit: turnover dikurangi uninsured working expenses
- Rate of gross profit: gross profit ÷ turnover × 100%
- Standard turnover: turnover pada periode sama tahun sebelumnya
Material damage proviso:
Klaim BI hanya valid jika ada klaim material damage yang dijamin di polis properti.
Di Indonesia:
BI/LOP biasanya dibeli bersamaan dengan polis property all risks (PAR) atau industrial all risks (IAR).
CONTOH PENGGUNAAN
Pabrik garmen terbakar, berhenti produksi 6 bulan. Gross profit tahunan Rp 50 miliar. Rate of gross profit 40%. ICOW: sewa pabrik sementara Rp 2 miliar. Klaim BI: loss of gross profit (6/12 × Rp 50 miliar) = Rp 25 miliar + ICOW Rp 2 miliar = Rp 27 miliar. Indemnity period 12 bulan cukup menampung.