Perluasan jaminan untuk kerusakan akibat huru-hara, pemogokan, dan tindakan perusakan.
RSMD (Riot, Strike, Malicious Damage) adalah perluasan jaminan pada polis asuransi kebakaran yang menanggung kerugian atau kerusakan akibat kerusuhan, pemogokan, dan perusakan dengan niat jahat.
Rincian jaminan:
R — Riot (Kerusuhan):
Kerusakan oleh sekelompok orang (minimal 12 orang di Indonesia) yang bertindak bersama secara tidak sah dan mengganggu ketertiban umum.
S — Strike (Pemogokan):
Kerusakan properti yang terjadi akibat pemogokan kerja (industrial action) oleh karyawan.
M — Malicious Damage (Perusakan dengan Niat Jahat):
Kerusakan yang disengaja oleh seseorang terhadap properti tertanggung.
D — Civil Commotion (Huru-Hara Sipil):
Kerusakan akibat tindakan massal yang lebih besar dari riot, mendekati pemberontakan.
Tarif RSMD:
Ditetapkan oleh OJK berdasarkan zona risiko.
Pengecualian:
- Perang, invasi, pemberontakan bersenjata
- Tindakan teroris (terpisah — terrorism insurance)
- Kerusakan oleh penyewa atau penghuni properti sendiri
Konteks Indonesia:
RSMD menjadi perluasan WAJIB bagi banyak perusahaan setelah kerusuhan Mei 1998 yang menyebabkan kerugian properti masif.
CONTOH PENGGUNAAN
Pusat perbelanjaan di Jakarta, SI Rp 500 miliar + perluasan RSMD. Demonstrasi berubah menjadi kerusuhan — massa merusak kaca, membakar sebagian gedung. Kerusakan Rp 30 miliar. Klaim RSMD ditanggung. Tanpa perluasan RSMD, kerusakan akibat kerusuhan TIDAK dijamin polis kebakaran standar.