Asuransi Properti
Definisi Singkat
Peristiwa alam yang tidak dapat dicegah oleh manusia, seperti gempa bumi, banjir, atau badai.
Penjelasan Lengkap
Act of God (force majeure / keadaan kahar) adalah peristiwa alam yang terjadi di luar kendali manusia, tidak dapat diprediksi, dan tidak dapat dicegah — seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir besar, atau badai.
Dalam asuransi:
- Polis properti standar (PSAKI) TIDAK menanggung act of God secara default
- Perlu perluasan khusus: EQVET (gempa, gunung berapi, tsunami), TSFWD (badai, banjir)
- Asuransi all risks biasanya menanggung act of God kecuali yang secara spesifik dikecualikan
Dalam hukum:
- Pasal 1244-1245 KUH Perdata: pihak yang tidak memenuhi kewajiban karena force majeure tidak wajib membayar ganti rugi
- Force majeure dapat membebaskan pihak dari tanggung jawab kontraktual
Syarat act of God:
- Di luar kendali manusia
- Tidak dapat diprediksi secara wajar
- Tidak dapat dicegah
- Bukan disebabkan oleh kelalaian manusia
Perbedaan act of God vs force majeure:
- Act of God: khusus peristiwa ALAM
- Force majeure: lebih luas — termasuk perang, embargo, pandemi, regulasi pemerintah
CONTOH PENGGUNAAN
Pabrik di Yogyakarta memiliki polis kebakaran standar PSAKI. Gempa bumi M 6.5 merusak pabrik, kerugian Rp 10 miliar. Klaim DITOLAK — gempa bumi adalah act of God yang tidak dijamin polis standar. Jika pabrik memiliki perluasan EQVET, klaim Rp 10 miliar ditanggung. Pelajaran: act of God memerlukan perluasan khusus.
Istilah Terkait