Langsung ke konten
Asuransi Properti
Definisi Singkat

Peristiwa alam yang tidak dapat dicegah oleh manusia, seperti gempa bumi, banjir, atau badai.

Penjelasan Lengkap

Act of God (force majeure / keadaan kahar) adalah peristiwa alam yang terjadi di luar kendali manusia, tidak dapat diprediksi, dan tidak dapat dicegah — seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir besar, atau badai.

Dalam asuransi:

  • Polis properti standar (PSAKI) TIDAK menanggung act of God secara default
  • Perlu perluasan khusus: EQVET (gempa, gunung berapi, tsunami), TSFWD (badai, banjir)
  • Asuransi all risks biasanya menanggung act of God kecuali yang secara spesifik dikecualikan

Dalam hukum:

  • Pasal 1244-1245 KUH Perdata: pihak yang tidak memenuhi kewajiban karena force majeure tidak wajib membayar ganti rugi
  • Force majeure dapat membebaskan pihak dari tanggung jawab kontraktual

Syarat act of God:

  1. Di luar kendali manusia
  2. Tidak dapat diprediksi secara wajar
  3. Tidak dapat dicegah
  4. Bukan disebabkan oleh kelalaian manusia

Perbedaan act of God vs force majeure:

  • Act of God: khusus peristiwa ALAM
  • Force majeure: lebih luas — termasuk perang, embargo, pandemi, regulasi pemerintah

CONTOH PENGGUNAAN

Pabrik di Yogyakarta memiliki polis kebakaran standar PSAKI. Gempa bumi M 6.5 merusak pabrik, kerugian Rp 10 miliar. Klaim DITOLAK — gempa bumi adalah act of God yang tidak dijamin polis standar. Jika pabrik memiliki perluasan EQVET, klaim Rp 10 miliar ditanggung. Pelajaran: act of God memerlukan perluasan khusus.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis