Langsung ke konten
Asuransi Properti
Definisi Singkat

Asuransi yang menjamin kerugian akibat banjir, biasanya memerlukan polis terpisah.

Penjelasan Lengkap

Flood insurance (asuransi banjir) adalah asuransi yang menanggung kerugian atau kerusakan harta benda akibat banjir.

Di Indonesia:

Banjir TIDAK dijamin dalam polis kebakaran standar PSAKI/FLEXAS. Diperlukan perluasan:

TSFWD (Typhoon, Storm, Flood, Water Damage):

  • Typhoon (topan/angin ribut)
  • Storm (badai)
  • Flood (banjir)
  • Water damage (kerusakan akibat air)

Definisi banjir dalam polis:

Air yang meluap dari sungai, danau, waduk, saluran drainase, atau air permukaan yang menggenang akibat curah hujan berlebihan.

Tarif TSFWD:

Ditentukan berdasarkan zona risiko banjir:

  • Zona 1: risiko rendah (dataran tinggi)
  • Zona 2: risiko sedang
  • Zona 3: risiko tinggi (dataran rendah, bantaran sungai)
  • Zona 4: risiko sangat tinggi (riwayat banjir berulang)

Pengecualian umum:

  • Banjir akibat pasang surut normal
  • Genangan air akibat saluran tertanggung yang tersumbat
  • Kerusakan akibat kelembaban (dampness)

Mitigasi:

Perusahaan asuransi biasanya mensyaratkan perlindungan terhadap banjir: tanggul, pompa air, elevated floor.

CONTOH PENGGUNAAN

Pabrik di Semarang (zona banjir 3). Polis PSAKI + perluasan TSFWD. Sum insured bangunan Rp 20 miliar, mesin Rp 30 miliar, stock Rp 10 miliar. Banjir rob merendam pabrik setinggi 1,5 meter — kerusakan mesin Rp 8 miliar + stock rusak Rp 5 miliar = klaim Rp 13 miliar ditanggung.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis