Tarif premi standar yang ditetapkan oleh asosiasi atau regulator untuk jenis risiko tertentu.
Tariff rate (tarif referensi) adalah tarif premi standar yang ditetapkan oleh regulator atau asosiasi industri asuransi sebagai acuan minimum atau referensi untuk penetapan premi.
Di Indonesia:
OJK menetapkan tarif referensi untuk beberapa lini bisnis:
1. Asuransi kendaraan bermotor (POJK 13/2017):
- Kategori 1 (≤ Rp 125 juta): 3,82-4,20%
- Kategori 2 (> Rp 125 juta - Rp 200 juta): 2,67-2,94%
- Kategori 3 (> Rp 200 juta - Rp 400 juta): 2,18-2,40%
- Kategori 4 (> Rp 400 juta - Rp 800 juta): 1,20-1,32%
- Kategori 5 (> Rp 800 juta): 1,05-1,16%
- Variasi berdasarkan wilayah
2. Asuransi kebakaran (PSAKI):
Berdasarkan konstruksi dan occupancy class
Tujuan tarif referensi:
- Mencegah rate war yang merugikan industri
- Memastikan kecukupan premi (adequacy)
- Melindungi pemegang polis dari insolvency perusahaan
- Standarisasi pasar
Fleksibilitas:
Perusahaan asuransi dapat menyesuaikan tarif dalam batas atas dan batas bawah yang ditetapkan OJK.
CONTOH PENGGUNAAN
Mobil Toyota Avanza 2024 harga Rp 250 juta (kategori 3, wilayah Jabodetabek). Tarif referensi OJK: 2,18-2,40%. Premi comprehensive: batas bawah Rp 5,45 juta, batas atas Rp 6 juta per tahun. Perusahaan asuransi tidak boleh mengenakan premi di bawah Rp 5,45 juta — jika melanggar, OJK dapat memberikan sanksi.