Agen yang diberi wewenang oleh penanggung untuk melakukan underwriting atas nama penanggung.
Underwriting agency adalah perusahaan yang diberi wewenang oleh satu atau lebih perusahaan asuransi untuk melakukan underwriting (menerima risiko dan menerbitkan polis) atas nama perusahaan asuransi tersebut.
Jenis:
- Managing General Agent (MGA): memiliki wewenang underwriting luas, termasuk binding, pricing, dan claims handling
- Coverholder: istilah Lloyd's untuk entitas yang memegang binding authority
- Program administrator: mengelola program asuransi spesifik
Wewenang yang diberikan:
- Menerima/menolak risiko dalam batas yang ditetapkan
- Menerbitkan polis
- Menetapkan premi (dalam guideline)
- Menangani klaim (sampai batas tertentu)
- Menunjuk surveyor/adjuster
Keuntungan bagi insurer:
- Akses ke pasar lokal melalui keahlian agency
- Tidak perlu mendirikan kantor sendiri
- Memanfaatkan spesialisasi agency
Di Indonesia:
Underwriting agency beroperasi terutama untuk menempatkan risiko ke pasar Lloyd's dan reasuradur internasional.
CONTOH PENGGUNAAN
MGA spesialis asuransi konstruksi memiliki binding authority dari 3 perusahaan asuransi. MGA menerima submission proyek pembangunan jalan tol: sum insured Rp 5 triliun. MGA melakukan survey, menentukan rate 0,3%, menerbitkan polis CAR atas nama perusahaan asuransi, dan menangani klaim sampai Rp 500 juta. Klaim di atas Rp 500 juta dirujuk ke insurer.