Klaim yang diajukan dengan informasi palsu atau menyesatkan.
Fraudulent claim (klaim palsu) adalah klaim asuransi yang diajukan dengan unsur penipuan, baik berupa kejadian yang direkayasa, kerugian yang dibesar-besarkan, atau informasi yang dipalsukan.
Kategori:
1. Fabricated claim — Kejadian tidak pernah terjadi.
2. Inflated claim — Kejadian terjadi tetapi nilai kerugian dibesar-besarkan.
3. Staged event — Kejadian sengaja diciptakan (membakar properti, merekayasa kecelakaan).
4. Misrepresented claim — Fakta diubah agar memenuhi coverage.
Dampak bagi industri:
- Diperkirakan 5-10% dari total klaim mengandung unsur fraud
- Meningkatkan premi bagi seluruh pemegang polis
- Biaya investigasi dan litigasi
Konsekuensi bagi pelaku:
- Penolakan klaim
- Pembatalan polis
- Blacklist industri
- Tuntutan pidana (penipuan, Pasal 378 KUHP)
- Tuntutan perdata (pengembalian klaim yang sudah dibayar)
Di Indonesia, AAUI memiliki database fraud dan sistem pertukaran informasi antar perusahaan asuransi.
CONTOH PENGGUNAAN
Pemilik kendaraan melaporkan pencurian mobil senilai Rp 400 juta. Investigasi menemukan: mobil dipindahkan ke daerah lain atas nama kerabat, GPS tracker menunjukkan mobil masih aktif, dan STNK sudah dibalik nama. Klaim ditolak, polis dibatalkan, dan kasus dilaporkan ke kepolisian. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.