Langsung ke konten
Klaim
Definisi Singkat

Pembayaran yang dilakukan oleh penanggung meskipun secara teknis klaim tidak dijamin oleh polis.

Penjelasan Lengkap

Ex gratia payment adalah pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung atas dasar kebaikan hati (grace), meskipun secara teknis klaim tersebut tidak dijamin oleh polis atau ada alasan sah untuk menolaknya.

Alasan perusahaan melakukan ex gratia payment:

  • Mempertahankan hubungan baik dengan nasabah/broker
  • Menghindari sengketa hukum yang lebih mahal
  • Ambiguitas ketentuan polis yang bisa ditafsirkan berbeda
  • Pertimbangan reputasi dan goodwill
  • Nasabah bernilai tinggi (high-value client)

Karakteristik:

  • Bukan kewajiban kontraktual
  • Biasanya jumlahnya kurang dari full claim amount
  • Memerlukan persetujuan manajemen senior
  • Disertai release letter (tertanggung melepaskan hak atas sisa klaim)
  • Tidak menjadi preseden untuk klaim serupa di masa depan

Perbedaan dengan settlement:

  • Settlement: pembayaran berdasarkan kewajiban polis
  • Ex gratia: pembayaran sukarela di luar kewajiban polis

CONTOH PENGGUNAAN

Nasabah loyal 15 tahun mengajukan klaim kebakaran Rp 200 juta. Investigasi menemukan bahwa tertanggung tidak meng-update nilai pertanggungan (under-insured) sehingga seharusnya diterapkan average clause — klaim seharusnya hanya Rp 100 juta. Mengingat loyalitas nasabah, manajemen menyetujui ex gratia payment Rp 150 juta (di atas kewajiban kontraktual Rp 100 juta tetapi di bawah klaim penuh Rp 200 juta).

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis