Prinsip itikad baik yang menjadi dasar hubungan antara penanggung dan tertanggung.
Good faith (itikad baik) dalam asuransi adalah prinsip bahwa kedua belah pihak — tertanggung dan perusahaan asuransi — harus bertindak dengan jujur dan tidak menyembunyikan informasi yang material.
Asuransi menerapkan prinsip UTMOST good faith (uberrimae fidei):
Tingkat itikad baik yang LEBIH TINGGI dari kontrak biasa, karena:
- Perusahaan asuransi bergantung pada informasi dari tertanggung
- Tertanggung mengetahui risiko lebih baik dari perusahaan asuransi
- Adanya informasi asimetris (asymmetric information)
Kewajiban tertanggung:
- Mengungkapkan semua fakta material (full disclosure)
- Tidak menyembunyikan informasi (no concealment)
- Tidak memberikan informasi palsu (no misrepresentation)
- Menjawab pertanyaan dalam proposal form dengan jujur
Kewajiban perusahaan asuransi:
- Menjelaskan syarat dan ketentuan polis dengan jelas
- Memproses klaim secara adil dan tepat waktu
- Tidak menolak klaim tanpa dasar yang sah
- Transparansi dalam pricing
Dasar hukum:
- Pasal 251 KUHD
- Marine Insurance Act 1906 Section 17
- POJK tentang Perlindungan Konsumen
CONTOH PENGGUNAAN
Calon nasabah mengisi proposal form asuransi jiwa. Pertanyaan: 'Apakah Anda merokok?' Jawab jujur 'Ya' = premi lebih mahal tapi polis valid. Jawab 'Tidak' padahal merokok = pelanggaran utmost good faith. Jika meninggal akibat penyakit paru-paru, klaim bisa ditolak karena misrepresentation.