Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Asuransi kerugian akibat insiden keamanan siber.
Penjelasan Lengkap
Cyber insurance menanggung kerugian akibat serangan siber, data breach, dan insiden keamanan informasi.
First party (kerugian sendiri):
- Forensik investigasi, notifikasi nasabah, credit monitoring
- Business interruption akibat downtime
- Data recovery, crisis management/PR
- Ransom payment (ransomware)
Third party (tanggung jawab):
- Tuntutan nasabah atas data breach
- Denda regulator, PCI fines
- Biaya pembelaan hukum, settlement
Pengecualian: infrastruktur tidak di-patch, insider threat diketahui, war/nation-state attacks, reputational damage jangka panjang.
Di Indonesia: kebutuhan meningkat setelah UU PDP 2022 — sanksi hingga Rp 60 miliar untuk pelanggaran data.
CONTOH PENGGUNAAN
E-commerce mengalami data breach — 5 juta data bocor. Cyber insurance menanggung: forensik Rp 2 miliar, notifikasi Rp 1 miliar, credit monitoring Rp 3 miliar, denda Rp 5 miliar, tuntutan Rp 10 miliar = total Rp 21 miliar.
Istilah Terkait