Kepatuhan perusahaan asuransi terhadap regulasi dan standar yang berlaku.
Compliance (kepatuhan) dalam konteks asuransi adalah fungsi yang memastikan perusahaan asuransi mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, regulasi OJK, standar industri, dan kebijakan internal yang berlaku.
Ruang lingkup compliance asuransi:
1. Regulasi OJK
- POJK tentang tata kelola perusahaan
- POJK tentang kesehatan keuangan (RBC)
- POJK tentang produk asuransi
- POJK tentang pemasaran
2. Anti Pencucian Uang (APU-PPT)
- Customer Due Diligence (CDD)
- Enhanced Due Diligence (EDD) untuk nasabah berisiko tinggi
- Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK
3. Perlindungan Konsumen
- Transparansi informasi produk
- Penanganan pengaduan nasabah
- Penyediaan saluran pengaduan
4. Pelaporan
- Laporan keuangan berkala ke OJK
- Laporan tingkat kesehatan (RBC)
- Laporan praktik tata kelola
Setiap perusahaan asuransi wajib memiliki fungsi compliance yang independen, dipimpin oleh Compliance Director yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
CONTOH PENGGUNAAN
Divisi compliance perusahaan asuransi menemukan bahwa brosur produk unit link tidak mencantumkan ilustrasi potensi kerugian sebagaimana diwajibkan POJK. Tim compliance menghentikan distribusi brosur, melaporkan temuan ke Direksi, dan memastikan brosur direvisi sebelum didistribusikan kembali. Tindakan ini mencegah potensi sanksi dari OJK.