Langsung ke konten
Regulasi & Hukum Indonesia
Definisi Singkat

Laporan keuangan yang wajib disampaikan perusahaan asuransi kepada OJK setiap tahun.

Penjelasan Lengkap

Laporan keuangan tahunan perusahaan asuransi adalah dokumen keuangan komprehensif yang wajib disusun dan disampaikan kepada OJK setiap tahun, berisi informasi tentang posisi keuangan, kinerja, dan arus kas perusahaan.

Komponen laporan keuangan asuransi:

1. Neraca (Laporan Posisi Keuangan)

  • Aset: investasi, piutang premi, aset reasuransi
  • Kewajiban: cadangan teknis (UPR, cadangan klaim, IBNR), utang reasuransi
  • Ekuitas: modal disetor, saldo laba

2. Laporan Laba Rugi

  • Pendapatan premi neto
  • Beban klaim neto
  • Hasil investasi
  • Beban usaha

3. Laporan Arus Kas

4. Catatan atas Laporan Keuangan

Kewajiban pelaporan:

  • Diaudit oleh akuntan publik terdaftar di OJK
  • Disampaikan ke OJK paling lambat 30 April tahun berikutnya
  • Dipublikasikan di surat kabar nasional dan website perusahaan
  • Opini aktuaris atas cadangan teknis wajib dilampirkan

Perusahaan asuransi juga wajib menyampaikan laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit) kepada OJK.

CONTOH PENGGUNAAN

Perusahaan asuransi umum menyampaikan laporan keuangan tahunan 2023 ke OJK pada 28 April 2024. Laporan menunjukkan: total aset Rp 2,5 triliun, premi bruto Rp 1,8 triliun, laba bersih Rp 120 miliar, RBC 185%. Laporan diaudit oleh KAP yang terdaftar di OJK dengan opini wajar tanpa modifikasian, dan dilampiri opini aktuaris bahwa cadangan teknis sebesar Rp 900 miliar memadai.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis