Pihak independen yang ditunjuk untuk menyelidiki dan menilai besarnya kerugian dalam klaim asuransi.
Loss adjuster adalah profesional independen yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi untuk menginvestigasi, mengevaluasi, dan menegosiasikan penyelesaian klaim asuransi, terutama klaim yang kompleks atau bernilai besar.
Peran loss adjuster:
1. Investigation
- Mengunjungi lokasi kejadian
- Mengumpulkan bukti dan dokumentasi
- Menentukan cause of loss
2. Assessment
- Menghitung besaran kerugian
- Memverifikasi nilai pertanggungan
- Menentukan coverage dan exclusion
3. Reporting
- Menyusun preliminary report
- Menyusun final/adjustment report
- Merekomendasikan settlement amount
4. Negotiation
- Memfasilitasi negosiasi antara penanggung dan tertanggung
Perusahaan loss adjuster di Indonesia:
- Crawford & Company
- McLarens
- Cunningham Lindsey (sekarang Sedgwick)
- PT Penilai Kerugian Indonesia
- PT Asuransi Askrida Adjustment
Fee:
Loss adjuster dibayar oleh perusahaan asuransi, biasanya berdasarkan persentase dari nilai klaim atau fee tetap.
CONTOH PENGGUNAAN
Pabrik tekstil terbakar, estimasi kerugian Rp 50 miliar. Perusahaan asuransi menunjuk loss adjuster internasional. Tim adjuster (2 surveyor + 1 accountant) menghabiskan 3 minggu di lokasi: inspeksi kerusakan fisik, verifikasi stok dari catatan pembelian dan penjualan, review business interruption dari laporan keuangan. Final report merekomendasikan settlement Rp 42 miliar (property Rp 30 miliar + BI Rp 12 miliar) setelah penerapan average clause.