Bagian polis yang menjelaskan apa yang dijamin oleh penanggung.
Insuring agreement (perjanjian pertanggungan) adalah bagian inti dari polis asuransi yang menjelaskan secara spesifik apa yang dijamin oleh perusahaan asuransi — janji perusahaan asuransi untuk membayar ganti rugi atau memberikan manfaat sesuai ketentuan polis.
Komponen insuring agreement:
- Perils covered: risiko-risiko yang dijamin
- Subject matter insured: objek yang diasuransikan
- Conditions of coverage: syarat-syarat berlakunya jaminan
- Limits of liability: batas tanggung jawab perusahaan asuransi
- Coverage territory: wilayah berlakunya polis
Jenis insuring agreement:
- Named perils: hanya menanggung risiko yang disebutkan secara spesifik
- All risks: menanggung semua risiko KECUALI yang dikecualikan
Hubungan dengan bagian polis lain:
- Insuring agreement menetapkan cakupan DASAR
- Exclusions mempersempit cakupan
- Conditions mengatur hak dan kewajiban
- Endorsements mengubah atau menambah cakupan
Prinsip:
Insuring agreement dibaca bersama dengan seluruh bagian polis. Jika ada ambiguitas, umumnya ditafsirkan menguntungkan tertanggung (contra proferentem).
CONTOH PENGGUNAAN
Insuring agreement polis all risks properti: 'Perusahaan asuransi setuju untuk mengganti kerugian tertanggung atas kerusakan fisik atau kehilangan harta benda yang dipertanggungkan, yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga selama masa pertanggungan, dengan limit Rp 50 miliar, di lokasi Jl. Industri No. 1 Jakarta.' Ini adalah janji dasar — exclusions kemudian mengecualikan risiko tertentu.