Langsung ke konten
Polis
Definisi Singkat

Klausul dalam polis liability yang memperluas definisi "tertanggung" untuk mencakup pihak-pihak terkait.

Penjelasan Lengkap

Omnibus clause secara otomatis memasukkan pihak-pihak tertentu sebagai tertanggung tambahan tanpa perlu endorsement terpisah.

Pihak yang biasanya ter-cover omnibus clause:

  • Direktur dan pejabat perusahaan (D&O)
  • Karyawan yang bertindak dalam lingkup pekerjaannya
  • Pasangan tertanggung yang menggunakan kendaraan tertanggung (motor insurance)
  • Pengemudi yang mendapat izin tertanggung (permissive user)

Batasan: Omnibus clause hanya cover pihak ketambahan saat mereka bertindak DALAM kapasitas yang tercantum — bukan untuk semua aktivitas mereka.

CONTOH PENGGUNAAN

Polis motor comprehensive milik perusahaan. Omnibus clause meng-cover karyawan yang menggunakan mobil kantor untuk tugas dinas. Karyawan kecelakaan saat menggunakan mobil kantor → COVERED meskipun bukan atas nama karyawan.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis