Polis
Definisi Singkat
Klausul dalam polis liability yang memperluas definisi "tertanggung" untuk mencakup pihak-pihak terkait.
Penjelasan Lengkap
Omnibus clause secara otomatis memasukkan pihak-pihak tertentu sebagai tertanggung tambahan tanpa perlu endorsement terpisah.
Pihak yang biasanya ter-cover omnibus clause:
- Direktur dan pejabat perusahaan (D&O)
- Karyawan yang bertindak dalam lingkup pekerjaannya
- Pasangan tertanggung yang menggunakan kendaraan tertanggung (motor insurance)
- Pengemudi yang mendapat izin tertanggung (permissive user)
Batasan: Omnibus clause hanya cover pihak ketambahan saat mereka bertindak DALAM kapasitas yang tercantum — bukan untuk semua aktivitas mereka.
CONTOH PENGGUNAAN
Polis motor comprehensive milik perusahaan. Omnibus clause meng-cover karyawan yang menggunakan mobil kantor untuk tugas dinas. Karyawan kecelakaan saat menggunakan mobil kantor → COVERED meskipun bukan atas nama karyawan.
Istilah Terkait