Biaya administrasi yang dikenakan untuk penerbitan atau perubahan polis.
Policy fee (biaya polis) adalah biaya administrasi yang dibebankan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis untuk penerbitan, pengelolaan, atau perpanjangan polis, terpisah dari premi risiko.
Jenis policy fee:
- Issuance fee: biaya penerbitan polis baru
- Endorsement fee: biaya perubahan polis
- Renewal fee: biaya perpanjangan
- Cancellation fee: biaya pembatalan
- Certificate fee: biaya penerbitan sertifikat
- Reinstatement fee: biaya pengaktifan kembali polis yang lapse
Karakteristik:
- Bersifat flat (tetap), tidak proporsional dengan sum insured
- Tidak dikembalikan saat polis dibatalkan
- Terpisah dari premi dan biasanya tercantum di schedule polis
- Untuk asuransi jiwa unit link: termasuk premium allocation charge dan policy administration charge
Di Indonesia:
OJK mengatur transparansi biaya asuransi. Perusahaan asuransi wajib menginformasikan seluruh biaya yang dibebankan kepada pemegang polis secara jelas.
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan asuransi mengenakan policy fee Rp 50.000 per polis kendaraan bermotor. Untuk 100.000 polis yang diterbitkan per tahun, total pendapatan policy fee = Rp 5 miliar. Biaya ini menutup biaya administrasi: cetak polis, data entry, customer service. Pada asuransi unit link, policy administration charge bisa Rp 25.000-50.000/bulan dipotong dari nilai investasi.