Langsung ke konten
Asuransi Properti
Definisi Singkat

Asuransi yang menjamin kerusakan pada peralatan elektronik, komputer, dan sistem IT.

Penjelasan Lengkap

Electronic Equipment Insurance (EEI) adalah asuransi yang menanggung kerugian atau kerusakan pada peralatan elektronik akibat risiko internal maupun eksternal.

Objek pertanggungan:

  • Komputer dan server
  • Peralatan telekomunikasi
  • Peralatan medis elektronik
  • Sistem kontrol industri (PLC, SCADA)
  • Peralatan broadcasting (TV, radio)
  • UPS dan power supply systems
  • Data center equipment

Risiko yang dijamin:

  • Short circuit / korsleting
  • Overvoltage / lonjakan listrik
  • Defective insulation
  • Mechanical breakdown
  • Operator error / negligence
  • Kebakaran, ledakan
  • Pencurian (dengan perluasan)
  • Water damage

Section polis EEI:

  1. Section I: Material damage — kerusakan peralatan itu sendiri
  2. Section II: External data media — kerusakan data/software
  3. Section III: Business interruption — kehilangan pendapatan

Basis ganti rugi:

Replacement value (nilai baru) — BUKAN actual cash value, karena peralatan elektronik terdepresiasi cepat namun fungsinya tetap kritis.

CONTOH PENGGUNAAN

Data center bank memiliki polis EEI: 200 server (Rp 50 miliar), networking equipment (Rp 10 miliar), UPS system (Rp 5 miliar). Total SI Rp 65 miliar. Lightning strike menyebabkan power surge — 30 server rusak. Klaim Section I: Rp 7,5 miliar (replacement value). Klaim Section III: BI selama 5 hari = Rp 2 miliar.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis