Asuransi yang menjamin kerusakan pada peralatan elektronik, komputer, dan sistem IT.
Electronic Equipment Insurance (EEI) adalah asuransi yang menanggung kerugian atau kerusakan pada peralatan elektronik akibat risiko internal maupun eksternal.
Objek pertanggungan:
- Komputer dan server
- Peralatan telekomunikasi
- Peralatan medis elektronik
- Sistem kontrol industri (PLC, SCADA)
- Peralatan broadcasting (TV, radio)
- UPS dan power supply systems
- Data center equipment
Risiko yang dijamin:
- Short circuit / korsleting
- Overvoltage / lonjakan listrik
- Defective insulation
- Mechanical breakdown
- Operator error / negligence
- Kebakaran, ledakan
- Pencurian (dengan perluasan)
- Water damage
Section polis EEI:
- Section I: Material damage — kerusakan peralatan itu sendiri
- Section II: External data media — kerusakan data/software
- Section III: Business interruption — kehilangan pendapatan
Basis ganti rugi:
Replacement value (nilai baru) — BUKAN actual cash value, karena peralatan elektronik terdepresiasi cepat namun fungsinya tetap kritis.
CONTOH PENGGUNAAN
Data center bank memiliki polis EEI: 200 server (Rp 50 miliar), networking equipment (Rp 10 miliar), UPS system (Rp 5 miliar). Total SI Rp 65 miliar. Lightning strike menyebabkan power surge — 30 server rusak. Klaim Section I: Rp 7,5 miliar (replacement value). Klaim Section III: BI selama 5 hari = Rp 2 miliar.