Asuransi yang melindungi direksi dan pejabat perusahaan dari tuntutan hukum terkait keputusan manajerial.
Directors & Officers (D&O) insurance adalah asuransi yang melindungi direksi dan komisaris perusahaan dari tuntutan hukum pribadi atas keputusan dan tindakan yang mereka ambil dalam kapasitas jabatannya.
Cakupan:
Side A: melindungi direksi/komisaris PRIBADI ketika perusahaan tidak dapat memberikan indemnifikasi (misalnya perusahaan bangkrut)
Side B: mengganti (reimburse) perusahaan atas biaya indemnifikasi yang dibayarkan kepada direksi/komisaris
Side C: melindungi perusahaan itu sendiri dari securities claims (entity coverage)
Tuntutan yang dijamin:
- Pelanggaran fiduciary duty
- Mismanagement
- Breach of duty of care
- Securities violations
- Employment practices violations
- Regulatory investigations
Yang TIDAK dijamin:
- Fraud dan dishonesty yang terbukti
- Keuntungan pribadi ilegal
- Tuntutan antara tertanggung (insured vs insured exclusion)
- Bodily injury dan property damage
Di Indonesia:
Kebutuhan D&O meningkat dengan UU PT No. 40/2007 yang mengatur tanggung jawab pribadi direksi dan komisaris.
CONTOH PENGGUNAAN
Investor menggugat direksi perusahaan publik karena alleged misrepresentation dalam laporan keuangan yang menyebabkan harga saham turun 40%. Total tuntutan Rp 500 miliar. D&O insurance menanggung: biaya pengacara Rp 20 miliar (defense costs), settlement Rp 100 miliar. Tanpa D&O, direksi menanggung biaya pribadi.