Asuransi yang menjamin direksi dan pejabat perusahaan dari tuntutan hukum atas keputusan manajerial.
Directors & Officers Liability (D&O) adalah tanggung jawab hukum direksi dan komisaris atas kerugian yang ditimbulkan kepada perusahaan, pemegang saham, atau pihak ketiga.
Istilah ini merupakan duplikat. Lihat entri Directors & Officers (D&O) Insurance (ID 4381) untuk penjelasan lengkap mengenai cakupan Side A/B/C, tuntutan yang dijamin, pengecualian, dan perkembangan di Indonesia.
CONTOH PENGGUNAAN
Komisaris perusahaan dinyatakan bertanggung jawab oleh pengadilan karena gagal mengawasi transaksi afiliasi yang merugikan perusahaan Rp 50 miliar. D&O Side A membayar ganti rugi pribadi komisaris karena perusahaan (dalam proses PKPU) tidak mampu memberikan indemnifikasi.