Laba kotor yang dijadikan dasar perhitungan ganti rugi dalam polis Business Interruption.
Gross Profit dalam konteks Business Interruption (BI) insurance adalah turnover (omzet) dikurangi uninsured working expenses (biaya variabel yang tidak diasuransikan).
Formula:
Gross Profit = Turnover - Uninsured Working Expenses
ATAU
Gross Profit = Net Profit + Insured Standing Charges
Komponen:
Turnover: pendapatan dari penjualan barang/jasa
Uninsured working expenses (biaya variabel):
- Bahan baku (raw materials)
- Packaging materials
- Biaya pengiriman variabel
- Biaya yang BERHENTI ketika bisnis terganggu
Insured standing charges (biaya tetap):
- Gaji karyawan tetap
- Sewa gedung/kantor
- Bunga bank/kredit
- Premi asuransi
- Biaya yang TERUS BERJALAN meskipun bisnis terganggu
Rate of Gross Profit:
Rate of GP = Gross Profit ÷ Turnover × 100%
Pentingnya dalam BI:
- Sum insured BI = Gross Profit × (Indemnity Period / 12)
- Jika sum insured kurang → average clause berlaku (under-insurance)
- Annual declaration basis membantu menghindari under-insurance
CONTOH PENGGUNAAN
Pabrik: Turnover Rp 100 miliar/tahun. Uninsured working expenses (bahan baku, packaging) Rp 60 miliar. Gross Profit = Rp 40 miliar. Rate of GP = 40%. Indemnity period 12 bulan. Sum insured BI minimum Rp 40 miliar. Jika pabrik terbakar dan berhenti 6 bulan: klaim BI = 6/12 × Rp 40 miliar = Rp 20 miliar.