Langsung ke konten
Asuransi Properti
Definisi Singkat

Laba kotor yang dijadikan dasar perhitungan ganti rugi dalam polis Business Interruption.

Penjelasan Lengkap

Gross Profit dalam konteks Business Interruption (BI) insurance adalah turnover (omzet) dikurangi uninsured working expenses (biaya variabel yang tidak diasuransikan).

Formula:

Gross Profit = Turnover - Uninsured Working Expenses

ATAU

Gross Profit = Net Profit + Insured Standing Charges

Komponen:

Turnover: pendapatan dari penjualan barang/jasa

Uninsured working expenses (biaya variabel):

  • Bahan baku (raw materials)
  • Packaging materials
  • Biaya pengiriman variabel
  • Biaya yang BERHENTI ketika bisnis terganggu

Insured standing charges (biaya tetap):

  • Gaji karyawan tetap
  • Sewa gedung/kantor
  • Bunga bank/kredit
  • Premi asuransi
  • Biaya yang TERUS BERJALAN meskipun bisnis terganggu

Rate of Gross Profit:

Rate of GP = Gross Profit ÷ Turnover × 100%

Pentingnya dalam BI:

  • Sum insured BI = Gross Profit × (Indemnity Period / 12)
  • Jika sum insured kurang → average clause berlaku (under-insurance)
  • Annual declaration basis membantu menghindari under-insurance

CONTOH PENGGUNAAN

Pabrik: Turnover Rp 100 miliar/tahun. Uninsured working expenses (bahan baku, packaging) Rp 60 miliar. Gross Profit = Rp 40 miliar. Rate of GP = 40%. Indemnity period 12 bulan. Sum insured BI minimum Rp 40 miliar. Jika pabrik terbakar dan berhenti 6 bulan: klaim BI = 6/12 × Rp 40 miliar = Rp 20 miliar.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis