Periode setelah polis dimulai di mana klaim belum dapat diajukan.
Waiting period (masa tunggu) adalah jangka waktu setelah polis aktif di mana tertanggung belum bisa mengajukan klaim untuk kondisi atau manfaat tertentu.
Jenis waiting period:
1. General waiting period — Berlaku untuk semua klaim rawat inap (biasanya 30 hari sejak polis aktif). Pengecualian: kecelakaan biasanya tanpa waiting period.
2. Specific condition waiting period — Berlaku untuk penyakit tertentu:
- Hernia, batu ginjal, amandel: 6-12 bulan
- Penyakit jantung, kanker: 12 bulan
- Katarak: 12 bulan
3. Maternity waiting period — Untuk manfaat persalinan: 9-12 bulan.
4. Pre-existing condition waiting period — Untuk kondisi yang sudah ada sebelum polis: 12-24 bulan atau dikecualikan permanen.
Tujuan waiting period:
- Mencegah adverse selection (membeli asuransi hanya saat sudah sakit)
- Menjaga sustainability premi
- Melindungi pool risiko seluruh peserta
Waiting period biasanya hanya berlaku pada tahun pertama polis. Pada perpanjangan (renewal), waiting period tidak berlaku lagi.
CONTOH PENGGUNAAN
Nasabah membeli polis kesehatan individu mulai 1 Januari. Waiting period: umum 30 hari, penyakit khusus 12 bulan, maternity 12 bulan. Pada 15 Januari (hari ke-15), ia kecelakaan → klaim approved (kecelakaan tanpa waiting period). Pada 10 Februari (hari ke-41), ia rawat inap demam berdarah → klaim approved (sudah lewat 30 hari). Pada 1 Maret, ia didiagnosa batu ginjal → klaim ditolak (belum lewat 12 bulan).