Program jaminan kesehatan nasional Indonesia yang dikelola oleh pemerintah.
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia.
Dasar hukum: UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Kepesertaan:
- Wajib bagi seluruh warga negara Indonesia
- Per 2023: lebih dari 260 juta peserta
Kelas kepesertaan:
- Kelas 1: iuran Rp 150.000/bulan — kamar 2 tempat tidur
- Kelas 2: iuran Rp 100.000/bulan — kamar 4 tempat tidur
- Kelas 3: iuran Rp 35.000/bulan — kamar 6 tempat tidur
- PBI (Penerima Bantuan Iuran): iuran ditanggung pemerintah
Manfaat:
- Rawat jalan tingkat pertama (puskesmas/klinik)
- Rawat jalan tingkat lanjut (RS rujukan)
- Rawat inap
- Persalinan
- Obat sesuai Formularium Nasional
Hubungan dengan asuransi swasta:
BPJS Kesehatan bersifat koordinasi manfaat (Coordination of Benefits/CoB) dengan asuransi kesehatan swasta. Asuransi swasta menanggung selisih biaya di atas manfaat BPJS.
CONTOH PENGGUNAAN
Karyawan perusahaan memiliki BPJS Kesehatan Kelas 1 dan asuransi kesehatan swasta. Saat dirawat inap, ia memilih kamar VIP seharga Rp 1,5 juta/malam. BPJS menanggung sesuai tarif INA-CBGs untuk Kelas 1. Selisih biaya kamar dan tindakan di atas tarif BPJS ditanggung oleh asuransi swasta sesuai ketentuan polis (Coordination of Benefits).