Langsung ke konten
Asuransi Kesehatan & Kecelakaan Diri
Definisi Singkat

Asuransi yang menjamin biaya perawatan gigi termasuk pemeriksaan, tambalan, dan prosedur lainnya.

Penjelasan Lengkap

Dental insurance (asuransi gigi) adalah perlindungan asuransi yang menanggung biaya perawatan gigi dan mulut.

Jenis perawatan yang ditanggung:

1. Preventive care — Pemeriksaan rutin, pembersihan karang gigi (scaling), fluoride treatment.

2. Basic treatment — Tambal gigi, cabut gigi, perawatan saluran akar.

3. Major treatment — Crown, bridge, gigi tiruan (denture), operasi gusi.

4. Orthodontic — Kawat gigi (biasanya dengan sub-limit atau rider terpisah).

Struktur manfaat:

  • Annual limit keseluruhan
  • Sub-limit per jenis perawatan
  • Beberapa polis menerapkan co-payment
  • Preventive care biasanya tanpa co-payment

Di Indonesia:

Dental insurance umumnya tersedia sebagai:

  • Rider tambahan pada polis kesehatan korporat
  • Bagian dari paket employee benefit
  • Jarang dijual sebagai polis stand-alone
  • BPJS Kesehatan menanggung perawatan gigi dasar (cabut, tambal, pembersihan karang gigi)

CONTOH PENGGUNAAN

Perusahaan menyediakan dental benefit untuk karyawan: limit Rp 3 juta per tahun. Rincian sub-limit: preventive (scaling + check-up) Rp 500.000, basic (tambal, cabut) Rp 1 juta, major (crown, gigi palsu) Rp 1,5 juta. Karyawan melakukan scaling (Rp 400.000) dan tambal 2 gigi (Rp 600.000), total Rp 1 juta ditanggung penuh.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis