Asuransi yang menjamin biaya perawatan gigi termasuk pemeriksaan, tambalan, dan prosedur lainnya.
Dental insurance (asuransi gigi) adalah perlindungan asuransi yang menanggung biaya perawatan gigi dan mulut.
Jenis perawatan yang ditanggung:
1. Preventive care — Pemeriksaan rutin, pembersihan karang gigi (scaling), fluoride treatment.
2. Basic treatment — Tambal gigi, cabut gigi, perawatan saluran akar.
3. Major treatment — Crown, bridge, gigi tiruan (denture), operasi gusi.
4. Orthodontic — Kawat gigi (biasanya dengan sub-limit atau rider terpisah).
Struktur manfaat:
- Annual limit keseluruhan
- Sub-limit per jenis perawatan
- Beberapa polis menerapkan co-payment
- Preventive care biasanya tanpa co-payment
Di Indonesia:
Dental insurance umumnya tersedia sebagai:
- Rider tambahan pada polis kesehatan korporat
- Bagian dari paket employee benefit
- Jarang dijual sebagai polis stand-alone
- BPJS Kesehatan menanggung perawatan gigi dasar (cabut, tambal, pembersihan karang gigi)
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan menyediakan dental benefit untuk karyawan: limit Rp 3 juta per tahun. Rincian sub-limit: preventive (scaling + check-up) Rp 500.000, basic (tambal, cabut) Rp 1 juta, major (crown, gigi palsu) Rp 1,5 juta. Karyawan melakukan scaling (Rp 400.000) dan tambal 2 gigi (Rp 600.000), total Rp 1 juta ditanggung penuh.