Langsung ke konten
Asuransi Jiwa
Definisi Singkat

Jumlah uang yang diterima tertanggung jika polis dikembalikan sebelum jatuh tempo.

Penjelasan Lengkap

Surrender value (nilai tebus) adalah jumlah uang yang diterima oleh pemegang polis ketika memutuskan untuk mengakhiri (menyerahkan/surrender) polis asuransi jiwa sebelum masa pertanggungan berakhir atau sebelum klaim terjadi.

Istilah ini sangat berkaitan dengan Cash Surrender Value (ID 4094). Lihat entri tersebut untuk penjelasan lengkap mengenai cara perhitungan, surrender charge schedule, dan perbedaan antara cash value dan cash surrender value.

Tambahan penting:

  • Surrender value biasanya JAUH lebih rendah dari total premi yang sudah dibayar, terutama di tahun-tahun awal
  • Polis yang di-surrender tidak dapat diaktifkan kembali
  • Alternatif surrender: paid-up policy (menghentikan premi tetapi polis tetap aktif dengan uang pertanggungan lebih kecil)

Di Indonesia:

OJK mewajibkan perusahaan asuransi menampilkan tabel surrender value dalam ilustrasi produk yang diberikan kepada calon nasabah.

CONTOH PENGGUNAAN

Nasabah membayar premi asuransi jiwa Rp 20 juta/tahun selama 3 tahun (total Rp 60 juta). Karena kesulitan keuangan, nasabah memutuskan surrender. Surrender value tahun ke-3: Rp 15 juta (hanya 25% dari total premi). Nasabah kehilangan Rp 45 juta dan tidak lagi memiliki proteksi asuransi.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis