Langsung ke konten
Asuransi Jiwa
Definisi Singkat

Cacat tetap akibat kecelakaan yang mengakibatkan ketidakmampuan permanen.

Penjelasan Lengkap

Permanent disability (cacat tetap) adalah kondisi di mana tertanggung mengalami kehilangan fungsi anggota tubuh secara permanen yang tidak dapat dipulihkan, yang memicu pembayaran manfaat asuransi.

Jenis:

  1. Permanent Total Disability (PTD): tidak dapat melakukan pekerjaan apapun secara permanen
  2. Permanent Partial Disability (PPD): kehilangan sebagian fungsi tubuh secara permanen

Contoh permanent disability:

  • Kehilangan penglihatan kedua mata (PTD)
  • Kehilangan fungsi kedua tangan/kaki (PTD)
  • Kehilangan satu tangan (PPD)
  • Kehilangan pendengaran satu telinga (PPD)
  • Kelumpuhan (paraplegia/quadriplegia) (PTD)

Dalam asuransi:

  • PTD biasanya mendapat 100% uang pertanggungan
  • PPD mendapat persentase sesuai schedule (tabel cacat)
  • Biasanya disertai waiver of premium (pembebasan premi)

Di Indonesia:

BPJS Ketenagakerjaan (JKK) memberikan santunan cacat tetap. Asuransi swasta memberikan manfaat tambahan di atas BPJS.

CONTOH PENGGUNAAN

Pekerja pabrik kehilangan 4 jari tangan kanan akibat kecelakaan mesin. Berdasarkan schedule: kehilangan 4 jari = 30% dari sum insured. Polis PA sum insured Rp 500 juta × 30% = Rp 150 juta. Ditambah santunan BPJS JKK cacat sebagian anatomis: 30% × 80 × upah bulanan.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis