Kondisi cacat tetap total yang menghalangi tertanggung bekerja selamanya.
Permanent Total Disability (PTD) adalah kondisi di mana tertanggung mengalami cacat total dan permanen yang mengakibatkan ketidakmampuan untuk melakukan pekerjaan apapun secara permanen.
Definisi PTD dalam polis:
- Own occupation: tidak dapat melakukan pekerjaan yang SAMA (definisi lebih menguntungkan tertanggung)
- Any occupation: tidak dapat melakukan pekerjaan APAPUN (definisi lebih ketat)
Contoh kondisi PTD:
- Kehilangan penglihatan kedua mata
- Kehilangan fungsi kedua tangan atau kedua kaki
- Kelumpuhan total (quadriplegia)
- Kerusakan otak permanen
- Penyakit mental berat yang tidak dapat disembuhkan
Manfaat:
- 100% uang pertanggungan (biasanya sama dengan death benefit)
- Waiver of premium (pembebasan premi sisa)
- Beberapa polis membayar secara lump sum, yang lain secara berkala
Di Indonesia:
BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan cacat total tetap: 70% × 80 × upah bulanan (lump sum). Asuransi swasta memberikan manfaat tambahan sesuai polis.
CONTOH PENGGUNAAN
Pekerja konstruksi usia 30 tahun mengalami kecelakaan yang menyebabkan paraplegia (lumpuh kedua kaki). Dinyatakan PTD oleh dokter. Manfaat: (1) polis PA Rp 1 miliar dibayarkan 100%, (2) rider PTD pada polis jiwa Rp 2 miliar dibayarkan, (3) waiver of premium — premi asuransi jiwa Rp 10 juta/tahun dibebaskan selama sisa masa polis, (4) BPJS JKK: santunan cacat total.