Langsung ke konten
Asuransi Jiwa
Definisi Singkat

Nilai tunai yang diterima pemegang polis jika membatalkan polis sebelum jatuh tempo.

Penjelasan Lengkap

Cash surrender value adalah jumlah uang yang diterima pemegang polis jika memutuskan untuk mengakhiri (surrender/menebus) polis asuransi jiwa sebelum masa pertanggungan berakhir.

Cara menghitung:

Cash Surrender Value = Cash Value − Surrender Charge

Komponen:

  • Cash value: akumulasi nilai tabungan/investasi dalam polis
  • Surrender charge: penalti yang dikenakan karena penebusan dini (biasanya menurun seiring waktu)

Polis yang memiliki cash surrender value:

  • Whole life insurance
  • Endowment insurance
  • Universal life insurance
  • Unit-linked insurance

Polis yang TIDAK memiliki cash surrender value:

  • Term life insurance (asuransi jiwa berjangka murni)

Surrender charge schedule (contoh):

  • Tahun 1: 100% (tidak ada pengembalian)
  • Tahun 2: 80%
  • Tahun 3: 60%
  • Tahun 5: 30%
  • Tahun 10: 0% (full cash value)

Di Indonesia:

OJK mewajibkan perusahaan asuransi mencantumkan tabel cash surrender value dalam ilustrasi produk asuransi jiwa.

CONTOH PENGGUNAAN

Nasabah membeli whole life insurance 5 tahun lalu, total premi dibayar Rp 100 juta. Cash value saat ini Rp 60 juta. Surrender charge tahun ke-5: 30%. Cash surrender value = Rp 60 juta − (30% × Rp 60 juta) = Rp 42 juta. Nasabah menerima Rp 42 juta dan polis berakhir — tidak ada lagi proteksi asuransi.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis