Syarat dalam polis BI bahwa klaim BI hanya berlaku jika ada klaim material damage yang diterima.
Material damage proviso adalah ketentuan dalam polis business interruption (BI) / loss of profit yang mensyaratkan bahwa klaim BI hanya dapat dibayar jika terdapat klaim kerusakan fisik (material damage) yang valid pada polis properti yang mendasarinya.
Prinsip:
BI insurance TIDAK berdiri sendiri — harus ada material damage yang dijamin oleh polis properti sebagai trigger. Tanpa kerusakan fisik yang dijamin, tidak ada klaim BI.
Syarat material damage proviso:
- Harus ada polis material damage (properti) yang berlaku
- Kerusakan fisik yang terjadi harus dijamin oleh polis material damage
- Perusahaan asuransi pada polis material damage harus mengakui klaim (atau setidaknya klaim valid meskipun ada deductible)
Implikasi penting:
- Jika polis properti menolak klaim (misalnya karena exclusion), klaim BI juga ditolak
- Jika properti under-insured dan average clause diterapkan, tidak otomatis mempengaruhi BI
- Polis BI dan material damage harus memiliki covered perils yang selaras
Pengecualian:
Beberapa extension BI dapat beroperasi tanpa material damage proviso, misalnya denial of access, loss of attraction, suppliers extension.
CONTOH PENGGUNAAN
Pabrik mengalami kebakaran. Kerusakan mesin Rp 5 miliar (dijamin polis properti). Pabrik berhenti produksi 3 bulan, kehilangan pendapatan Rp 10 miliar. Klaim BI Rp 10 miliar dapat diajukan karena material damage proviso terpenuhi: ada kerusakan fisik yang dijamin polis properti. Jika kebakaran dikecualikan dari polis properti, klaim BI juga ditolak.