Langsung ke konten
Polis
Definisi Singkat

Syarat dalam polis BI bahwa klaim BI hanya berlaku jika ada klaim material damage yang diterima.

Penjelasan Lengkap

Material damage proviso adalah ketentuan dalam polis business interruption (BI) / loss of profit yang mensyaratkan bahwa klaim BI hanya dapat dibayar jika terdapat klaim kerusakan fisik (material damage) yang valid pada polis properti yang mendasarinya.

Prinsip:

BI insurance TIDAK berdiri sendiri — harus ada material damage yang dijamin oleh polis properti sebagai trigger. Tanpa kerusakan fisik yang dijamin, tidak ada klaim BI.

Syarat material damage proviso:

  1. Harus ada polis material damage (properti) yang berlaku
  2. Kerusakan fisik yang terjadi harus dijamin oleh polis material damage
  3. Perusahaan asuransi pada polis material damage harus mengakui klaim (atau setidaknya klaim valid meskipun ada deductible)

Implikasi penting:

  • Jika polis properti menolak klaim (misalnya karena exclusion), klaim BI juga ditolak
  • Jika properti under-insured dan average clause diterapkan, tidak otomatis mempengaruhi BI
  • Polis BI dan material damage harus memiliki covered perils yang selaras

Pengecualian:

Beberapa extension BI dapat beroperasi tanpa material damage proviso, misalnya denial of access, loss of attraction, suppliers extension.

CONTOH PENGGUNAAN

Pabrik mengalami kebakaran. Kerusakan mesin Rp 5 miliar (dijamin polis properti). Pabrik berhenti produksi 3 bulan, kehilangan pendapatan Rp 10 miliar. Klaim BI Rp 10 miliar dapat diajukan karena material damage proviso terpenuhi: ada kerusakan fisik yang dijamin polis properti. Jika kebakaran dikecualikan dari polis properti, klaim BI juga ditolak.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis