Standar kecukupan modal berbasis risiko (minimal 120% di Indonesia).
Risk-Based Capital (RBC) adalah metode pengukuran kesehatan keuangan perusahaan asuransi yang menghitung rasio antara modal yang tersedia (admitted assets dikurangi liabilities) dengan modal minimum yang diperlukan berdasarkan profil risiko perusahaan. RBC menggantikan metode solvabilitas tradisional yang hanya melihat rasio aset terhadap kewajiban.
Konsep RBC mempertimbangkan bahwa perusahaan asuransi dengan profil risiko yang berbeda memerlukan tingkat modal yang berbeda pula. Perusahaan yang menanggung risiko lebih besar atau memiliki investasi yang lebih berisiko memerlukan modal lebih banyak untuk menjamin kemampuan membayar klaim.
RBC dihitung dengan mempertimbangkan beberapa komponen risiko: risiko kredit (kemungkinan gagal bayar dari pihak ketiga), risiko underwriting (kecukupan premi dan cadangan teknis), risiko pasar (fluktuasi nilai investasi), dan risiko operasional. Semakin tinggi rasio RBC, semakin kuat posisi keuangan perusahaan asuransi.
CONTOH PENGGUNAAN
Sebuah perusahaan asuransi memiliki total admitted assets Rp10 triliun dan total liabilities Rp7 triliun, sehingga modal tersedia Rp3 triliun. Berdasarkan perhitungan profil risiko (risiko kredit Rp500 miliar, risiko underwriting Rp800 miliar, risiko pasar Rp400 miliar, risiko operasional Rp300 miliar), modal minimum yang dibutuhkan (MMBR) adalah Rp2 triliun. Rasio RBC = Rp3 triliun / Rp2 triliun = 150%, di atas ketentuan minimum OJK sebesar 120%.