Prinsip itikad baik yang sempurna dalam kontrak asuransi.
Uberrimae fidei (utmost good faith / itikad baik sempurna) adalah prinsip fundamental asuransi yang mewajibkan KEDUA BELAH PIHAK — tertanggung dan perusahaan asuransi — untuk saling jujur dan terbuka dalam segala hal yang material terhadap kontrak asuransi.
Kewajiban tertanggung:
- Mengungkapkan SEMUA fakta material (material facts)
- Tidak menyembunyikan informasi penting
- Tidak memberikan informasi palsu
- Berlaku saat pengajuan DAN selama periode polis
Fakta material yang harus diungkapkan:
- Riwayat klaim sebelumnya
- Kondisi kesehatan (asuransi jiwa/kesehatan)
- Penggunaan properti yang sebenarnya
- Risiko tambahan yang diketahui
- Polis asuransi lain yang sudah ada
Kewajiban perusahaan asuransi:
- Menjelaskan terms and conditions dengan jelas
- Tidak menyesatkan tertanggung
- Transparansi dalam proses klaim
Konsekuensi pelanggaran:
- Polis bisa DIBATALKAN (voidable)
- Klaim bisa DITOLAK
- Premi bisa tidak dikembalikan
Dasar hukum:
- Pasal 251 KUHD: penyembunyian fakta membatalkan polis
- Marine Insurance Act 1906 (Inggris) Section 17
- Insurance Act 2015 (Inggris) — modernisasi duty of disclosure
Perbedaan dengan kontrak biasa:
- Kontrak biasa: caveat emptor (pembeli bertanggung jawab)
- Kontrak asuransi: uberrimae fidei (KEDUA pihak harus jujur)
CONTOH PENGGUNAAN
Pengajuan asuransi jiwa: calon tertanggung tidak mengungkapkan riwayat penyakit jantung. Polis terbit. 2 tahun kemudian, meninggal karena serangan jantung. Investigasi klaim menemukan riwayat medis yang disembunyikan. Klaim DITOLAK — pelanggaran uberrimae fidei. Pasal 251 KUHD: polis batal karena penyembunyian fakta material.